Kami mendampingi pemegang saham, direksi, dan investor melalui setiap tahap transaksi korporasi di sektor Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) — memastikan struktur yang tepat, valuasi yang wajar, dan proses yang tertata hingga penutupan transaksi. Fokus kami adalah transaksi akuisisi maupun merger antara perusahaan PJP Bundling 1, 2, dan 3 yang berizin Bank Indonesia (BI), bukan entitas di bawah pengawasan OJK.
Dengan jejaring dan pengalaman kami di industri, kami turut membantu mempertemukan (matchmaking) para pihak ini sebelum transaksi resmi berjalan.
Menggali tujuan strategis, kondisi bisnis, dan batasan yang dimiliki klien.
Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penilaian nilai wajar target transaksi.
Mendampingi proses negosiasi untuk mencapai syarat dan ketentuan terbaik.
Memastikan transaksi ditutup dengan lancar dan mendukung integrasi pasca-transaksi.
Durasi bervariasi tergantung kompleksitas transaksi, umumnya berkisar antara 3-9 bulan sejak due diligence hingga closing.
Ya, kami mendampingi baik buy-side maupun sell-side transaction sesuai kebutuhan klien.
Setiap penugasan diawali dengan perjanjian kerahasiaan (NDA), dan akses informasi dibatasi hanya kepada tim yang menangani transaksi.
Tidak. Kami fokus secara khusus pada transaksi merger & akuisisi perusahaan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia, agar pendampingan yang kami berikan benar-benar mendalam pada regulasi dan proses spesifik BI.
Bisa. Kami membantu proses pencarian dan mempertemukan (matchmaking) calon investor asing dengan pemegang izin PJP lokal yang terbuka untuk kerja sama atau divestasi, sebelum masuk ke tahap due diligence formal.